Senin, 02 Januari 2012
BUMN Harus Tolak intervensi*
Teks: Fauzi Djamal
Foto: Seno (Kementerian BUMN)
Presiden SBY menyebut salah satu persoalan BUMN, memiliki aset besar tetapi keuntungan yang diberikan kepada negara jauh di bawah harapan bahkan tertinggal dari BUMN negara lain. Pasti ada yang salah dan terjadi inefisiensi di tubuh BUMN.
Dahlan Iskan tak kuasa menolak permintaan Presiden saat diberikan tugas memimpin Kementerian BUMN. Perintah Presiden sangatlah jelas, melakukan reformasi dan transformasi serta menghentikan biaya tinggi di BUMN. Persoalan ini diharapkan mampu diperbaiki dalam masa 3 tahun sisa waktu kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menurut Dahlan, penyebab BUMN tidak maju salah satunya karena direksi tidak kompak. Penyebab direksi tidak kompak hampir 80 persen karena intervensi. Setidaknya ada dua bentuk intervensi yaitu intervensi yang datang sendiri dari luar atas inisiatif pihak luar, dan intervensi yang diundang oleh direksi BUMN.
“Untuk itu, segala bentuk intervensi harus dilawan karena membuat BUMN tidak maju. Kalau intervensi tersebut datang sendiri, kiatnya adalah bagaimana menghindarinya. Tapi jika intervensi karena diundang maka harus ada sanksi. Karenanya, jika ada direksi BUMN yang mengundang intervensi, akan saya pecat,” tegas Dahlan.
Ditambahkan Dahlan, direksi BUMN yang mengundang intervensi tujuannya beragam seperti ingin menjadi dirut, menggulingkan dirut, atau ingin mengamankan diri. Akibatnya, direksi BUMN tidak kompak karena sibuk memikirkan bagaimana menjadi dirut sehingga melupakan aksi korporasi yang semestinya dilakukan.
“Direksi BUMN harus punya akal untuk mencegah intervensi politik, intervensi baik dari Kementerian BUMN maupun dari pihak diluar korporasi. Intervensi dari luar tentu harus lebih diperkecil lagi. Kalau ada direksi yang tidak sanggup menjaga dirinya dari intervensi lebih baik mundur. Praktik intervensi terhadap BUMN sudah tidak zamannya lagi,” ujar mantan bos Jawa Pos Grup ini.
Dahlan berpendapat, daripada diintervensi pihak luar lebih baik dirinya yang mengintervensi direksi demi kebaikan perseroan. Untuk itu, Kementerian BUMN akan memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada masing-masing BUMN untuk melakukan aksi korporasi. Aksi korporasi adalah nafas dari sebuah perusahaan, karena kalau terlalu dikekang itu namanya bukan korporasi tetapi instansi. Dengan memberikan keleluasan aksi korporasi maka BUMN yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Seperti yang disampaikan Presiden, hal yang prinsip dilakukan adalah jangan banyak mengintervensi BUMN. Biarlah perusahaan berkembang karena direksi BUMN bukan orang bodoh,” katanya.
Beri keleluasaan
Dahlan menjanjikan akan menciptakan iklim yang memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi BUMN untuk melakukan aksi korporasi. Ia juga akan memberikan lebih banyak lagi kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada BUMN dan mengurangi segala bentuk intervensi dan campur tangan Kementerian BUMN kepada BUMN.
“Saya percaya doktrin, orang yang dipercaya akan muncul rasa tanggung jawabnya. Makin besar kepercayaan diberikan, makin besar tanggung jawab yang muncul dalam dirinya. Makin tidak dipercaya, dia semakin tidak bertanggungjawab. Ujung-ujungnya tidak produktif,” jelas pria berkacamata ini.
Dahlan mengakui saat menjadi Dirut PLN sangat happy dan menikmati pekerjaannya karena diberikan kebebasan dan keleluasaan dalam mengelola PLN. Tak terbayangkan, jika Menteri BUMN bukan Mustafa Abubakar, belum tentu dirinya bisa optimal berkiprah di PLN.
“Saya betul-betul merasakan bimbingan dan kelonggaran Pak Mustafa dalam memberikan keleluasan dan bimbingan kepada saya. Tidak mungkin saya bisa berbuat banyak di PLN kalau situasi yang diciptakan dan iklim yang diciptakan Pak Mustafa tidak memungkinkan untuk berkembang seperti itu, sehingga sebetulnya saya tidak bisa berbuat apa-apa selain karena iklim yang sudah diciptakan itu,” ungkap Dahlan.
Iklim yang sudah berikan Pak Mustafa, lanjutnya, akan terus ditingkatkan sehingga nanti aksi-aksi korporasi BUMN harus besar lagi. Segala bentuk intervensi Kementerian BUMN juga akan terus dikurangi. Sebagai langkah kongketnya, ia akan mengurangi hingga 50 persen lalu lintas surat-menyurat antara Kementerian BUMN dengan BUMN, jumlah laporan jumlah laporan yang diminta oleh Kementerian BUMN kepada BUMN juga harus berkurang 50 persen, serta jumlah rapat-rapat harus turun 50 persen. Sebab, iklim seperti ini yang ideal untuk BUMN. []
*Majalah Camar PELNI Edisi 14 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar